Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) selesai September 2023.
Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Dadan bercerita, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menerapkan dan mengembangkan energi baru dan energi terbarukan. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi untuk mengakselerasi hal tersebut. “Semua komitmen saya kira sudah sangat lengkap dari sisi pemerintah.
Dari sisi regulasi kami sekarang sedang menyelesaikan untuk UU EBET. Kita terus melakukan pembahasan-pembahasan dengan target kira-kira sekitar September, targetnya sekitar September Undang-Undang ini bisa diselesaikan,” katanya. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Terdapat 574 DIM dan yang sudah dibahas mencapai 160 DIM. “Jadi mungkin sudah 15 persen berjalan dari segi pembahasan di Panja. Saya kebetulan jadi Ketua Panja mewakili pemerintah,” katanya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan diperlukan untuk mendukung pembangunan green industry dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Terbitnya Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan diharapkan dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan dan pelaksanaan program pendukungnya. Lalu, mengoptimalkan sumber daya, memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta menciptakan iklim investasi yg kondusif bagi investor. RUU Energi Baru dan Terbarukan juga diharapkan mendorong tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan mempertimbangkan ketersediaan dalam negeri belum cukup tersedia dan menjaga Energi Baru dan Energi Terbarukan tetap kompetitif.

Pemerintah Indonesia menargetkan selesai membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) pada bulan September 2023. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana.

Dalam keterangannya, Dadan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan dan mengembangkan energi baru dan energi terbarukan. Namun, hal ini membutuhkan regulasi yang memadai untuk mengakselerasi perkembangan sektor tersebut.

“Sudah ada komitmen yang kuat dari pemerintah dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan. Saat ini, kami sedang menyelesaikan regulasi untuk RUU EBET, dan berharap bahwa undang-undang ini dapat diselesaikan pada bulan September,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari 574 permasalahan. Hingga saat ini, sudah ada 160 permasalahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Sudah ada sekitar 15 persen yang telah dibahas dalam pertemuan tersebut, dan saya sebagai Ketua Panitia Khusus dari pihak pemerintah, ikut terlibat dalam pembahasan ini,” lanjut Dadan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa RUU EBET dibutuhkan untuk mendukung pembangunan industri hijau dan pertumbuhan ekonomi nasional. Terbitnya regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pelaksanaan program-program yang mendukungnya.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya energi baru dan terbarukan, memperkuat lembaga dan tata kelola pengembangan energi baru dan terbarukan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor di sektor tersebut.

RUU EBET juga diharapkan dapat mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya dalam negeri yang masih terbatas, serta menjaga daya saing energi baru dan terbarukan.
http://www.futuraenergiindonesia.com

-IA

Kategori: Bisnis

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *